Senin, 26 Oktober 2015

5 Argumen Wanita Haid Boleh Beraktifitas di Dalam Masjid

CIPUTAT, mediakita.co– Menstruasi atau haid adalah sesuatu yang alamiah dialami oleh kaum hawa dalam waktu-waktu tertentu. Bahkan, justru ketika wanita tidak datang bulan perlu konsultasi ke dokter, karena di khawatrikan terkena Amenorrhea. Literatur fikih klasik maupun kontemporer menyebutkan bahwa ada aktifitas yang haram di lakukan oleh wanita yang sedang menstruasi. Salah satu yang diharamkan adalah berdiam diri (al-mukts) di dalam masjid.

Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Tapi, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum wanita menstruasi berdiam diri di masjid adalah haram, khawatir atau tidak darah menetes di masjid bukan suatu alasan bagi mereka. Alasan diharamkannya itu ta’abbudi (irrasional), karena masjid tempat suci. Gitu doang sih, simpel. Nah, saya punya 5 argumen yang berbeda dengan pendapat mayoritas ulama di atas. Simak baik-baik ya kawan, khususnya kaum hawa.

1. Ada Ulama Yang Membolehkan

Saya mau menghadirkan argumen yang serius dulu, nih. Perhatikan dan baca sengan seksama!. Pendapat Daud al-Dzahiri, Ibn Hazm, Muzanni, Abu Daud, Ahmad bin Hanbal,  Ibn Hazm, Mushtafa ‘Azami, Abu Ishak al-Huwaini dan lainnya. membolehkan wanita haid beraktifitas dalam masjid, bahkan mereka juga membolehkan orang junub. Pendapat tersebut berdasarkan penilaian mereka akan daifnya hadis yang dijadikan pegangan oleh mayoritas ulama.

Hadis tersebut dinilai daif oleh sekelompok ulama di atas, mereka adalah Ada dua faktor yang menyebabkan hadis ini dha’if; (1) dua orang perawi hadis tersebut yaitu Abu al-Khitab dan Mahduj tidak diketahui identitasnya (majhul al-hal); (2) Jisrah binti Dajajah. Walaupun ada beberapa ahli hadis yang men-tsiqah-kannya, seperti al-‘Ijli, Ibn Hibban, Ibn Khuzaimh, akan tetapi al-Huwaini menganggap mereka mutasahil dalam menilai hadis. Selain itu, terdapat hadis sahih yang menyatakan bahwa ada seorang budak perempuan hitam yang dibuatkan kemah di dalam masjid sebagai tempat tinggalnya, padahal sesuatu yang pasti terjadi bagi wanita adalah haid, akan tetapi Rasulullah diam saja, tidak melarangnya. (H.R.Bukhari, Muslim, dan lainnya).



from WordPress http://ift.tt/1OSGUan
via IFTTT

5 Argumen Wanita Haid Boleh Beraktifitas di Dalam Masjid Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Pantura Online

0 komentar:

Posting Komentar