Pekalongan, Mediakita.co– 212 desa di Kabupaten Pekalongan belum bisa mencairkan dana desa tahap pertama tahun 2015. Baru 60 desa di Kota Santri terseut yang sudah mencairkan dana desa yang bersumber dari APBN itu.
Akibat belum menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) atau APBdes masih dalam proses perbaikan dan verifikasi, sebanyak 212 desa dari 272 desa di Kabupaten Pekalongan belum bisa mencairkan dana desa tahap pertama tahun 2015.
Menurut penuturan Arifin Kabag Pemerintahan, Dari 212 desa itu, sebanyak 58 desa sudah menyusun APBdes dan masih dalam proses pencairan tahap pertama oleh tim Pemkab Pekalongan. Dari 58 desa tersebut, sembilan desa APBDes dikembalikan lagi karena dinilai masih perlu penyempurnaan. Padahal, jika hingga akhir tahun 2015 APBdes belum disusun, maka ratusan desa di Kabupaten Pekalongan terancam tidak bisa mencairkan dana desa tahun 2015. Mirisnya, sebagian besar desa yang belum menyusun APBDes justru berada di wilayah perkotaan.
“Jika hingga akhir tahun belum bisa menyusun APBdes, maka dana desa dari pemerintah pusat akan hangus,” terangnya saat sosialisasi dana desa di Kecamatan Paninggaran, Minggu siang (6/9).
Dijelaskan, total dana desa tahun 2015 di Kabupaten Pekalongan sebanyak Rp 77.762.725.000 untuk 272 desa. Pencairan dana desa itu dilakukan dalam tiga tahapan dengan prosentase 40:40:20. Sehingga, untuk tahap pertama dicairkan sekitar Rp 31 milyar. Salah satu persyaratan untuk bisa mencairkan dana desa tersebut adalah tersusunnya APBdes di masing-masing desa.
“Kita terus lakukan sosialisasi dan pembinaan kepada desa agar segera menyusun APBdes. Target kita minggu depan dana desa bisa cair untuk seluruh desa,” ungkapnya.
Padahal, saat ini hanya ada waktu tersisa sekitar empat bulan hingga akhir tahun 2015. Dengan masih banyaknya desa yang belum menyusun APBdes, maka desa-desa di Kabupaten Pekalongan terancam tidak bisa mencairkan dana desa untuk tahun 2015 secara keseluruhan atau 100 persen. Meskipun demikian, Pemkab Pekalongan akan berusaha maksimal untuk bisa menggedor aparatur pemerintahan desa agar bisa menyusun APBdes.
Paling tidak, dana desa bisa dicairkan minimal hingga termin kedua. “Kita membuka diri untuk konsultasi bagi pemerintah desa agar mereka bisa menyusun APBDes. Kita siap 24 jam, bahkan di hari libur pun kita siap. Kita tidak ingin asal meloloskan APBDes yang peruntukannya tidak sesuai. Kasihan desa jika hal itu dibiarkan. Tidak ada tendensi atau kepentingan apapun. Kita ingin APBDes sesuai dengan aturan sehingga aman bagi semuanya,” ujarnya.
(MK 011)
Posting 212 Desa di Kabupaten Pekalongan Belum Bisa Mencairkan Dana APBdes ditampilkan lebih awal di Media Kita.
from WordPress http://ift.tt/1IV4Jpl
via IFTTT
0 komentar:
Posting Komentar