Senin, 07 September 2015

Panwaslu Kabulkan Gugatan Agung Afif, Pendukung Sujud Syukur

PEMALANG, Mediakita.co – Panwaslu Pemalang akhirnya mengabulkan gugatan pasangan Cabup Wabup Pemalang, Agung-Afif. Hal itu sekaligus menganulir keputusan pleno KPU yang menggugurkan pasangan tersebut. Keputusan Panwas tersebut bersifat mengikat dan final. Demikian keputusan Panwaslu berdasarkan hasil sidang sengketa Pilkada yang dihelat, Senin (7/9).
Ketua Panwaslu Pemalang, Heri Setiawan, mengatakan kepada awak media bahwa Panwaslu telah memutuskan antara lain, mengabulkan permohonan pemohon yakni pasangan Agung-Afif, membatalkan keputusan KPU tentang penetapan calon, serta meminta termohon KPU Pemalang mengikut-sertakan pasangan Agung-Afifudin pada Pilkada Pemalang. Hal itu bersifat final dan mengikat. “Kami minta agar KPU secepatnya menjalankan keputusan ini,” terang Heri.
Menurut Heri, keputusan KPU yang menggugurkan pasangan tersebut tidak berdasarkan alasan yang subtantif. Sehingga kesannya menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon dalam pilkada ini.“Alasannya tidak subtantif. Sehingga keterangan TMS lalu juga harus dicabut. Tidak bisa menghilangkan hak seseorang untuk mencalonkan diri dalam bursa Pilkada,” tandasnya.
Sementara Ketua Tim Sukses Agung Afif, Sumari, mengatakan pasca dikabulkannya gugatan tersebut, pihaknya akan fokus pada pemenangan pasangan yang didukung PKS, PAN dan Hanura tersebut. “Kami optimis akan lolos dan memenangi Pilkada ini. Kami melihat dukungan kepada Mas Agung semakin menguat,” tandas pria yang juga Ketua DPD PKS Pemalang ini.

Pasca putusan tersebut, pendukung Agung-Afif bersujud syukur dan melakukan pawai di Jl. Pemuda Pemalang, mereka membawa spanduk ungkapan syukur dan melakukan orasi.

Posting Panwaslu Kabulkan Gugatan Agung Afif, Pendukung Sujud Syukur ditampilkan lebih awal di Media Kita.



from WordPress http://ift.tt/1KAUa2d
via IFTTT

Panwaslu Kabulkan Gugatan Agung Afif, Pendukung Sujud Syukur Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Pantura Online

0 komentar:

Posting Komentar