Jumat, 11 September 2015

 

Paslon Agung-Afifudin Nomer Urut 3.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang akhirnya menerima rekomendasi Panwasu Kabupaten Pemalang yang menyatakan bahwa Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukti Agung-Afifudin memenuhi syarat pencalonan sehingga harus disertakan dalam pemilhan.
Buntut dari kisruh pemilihan, akhirnya Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Jumat 11 September 2015 siang memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Kabupaten Pemalang terkait kisruh keputusan yang dikeluarkan oleh KPU dan Panwaslu tentang lolos tidaknya salah satu pasalan calon bupati wakil bupati Pemalang dengan melakukan hearing (dengar pendapat), dihadiri oleh Ketua KPU Pemalang Abdul Hakim, Ketua Panwaslu Pemalang Heri Setiawan, Kepala Kantor Kesbanglinmas Tetuko Rahardjo, Wakil Ketua DPRD Sarkawi dan sejumlah Anggota Komisi A DPRD.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Pemalang, Wasisto, berlangsung tertutup sempat diwarnai protes oleh sejumlah awak media dan aktivis.
Usai rapat, Wasisto didampingi Ketua panwaslu, Heri Setiawan dan Ketua KPU, Abdul Hakim menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat, pihak KPU dan Panwaslu telah menjelaskan bahwa dalam pengambilan keputusan mereka sudah sesuai prosedur, meknisme dan peraturan yang berlaku. “Kami menyambut baik apa yang sudah dijelaskan oleh KPU dan Panwaslu,” terangnya.
Lebih lanjut, Wasisto, menyampaikan bahwa penjelasan dari KPU dan Panwaslu, setidaknya bisa menjelaskan bahwa terpaan isu-isu miring yang selama ini menerpa Panwaslu dan KPU, sudah clear. “Kesimpulannya, tidak ada intervensi dari pihak manapun, baik terhadap Panwaslu maupun KPU dalam pengambilan putusan gugatan sengketa Pilkada,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panwaslu Pemalang, Hery Setyawan menjelaskan, terkait putusan yang mengabulkan gugatan sengketa Pilkada dari Mukti Agung Wibowo-Afifudin yang sebelumnya dinyatakan gugur oleh KPU, sudah dilakukan sesuai prosedur, mekanisme dan undang-undang yang berlaku. Heri sempat mengutip pasal 144 ayat (1) UU No.1 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Keputusan Panwaslu Kabupaten tentang sengketa pemilihan bersifat final dan mengikat, artinya KPU harus melaksanakannya. Isu yang selama ini berkembang di luar bahwa Panwaslu mendapat tekanan sama sekali tidak benar, imbuhnya.
sementara, Ketua KPU Pemalang, Abdul Hakim mengungkapkan bahwa sampai saat ini, KPU secara normatif sudah melaksanakan tahapan Pemilihan terutama terkait dengan proses pencalonan. Termasuk keputusan yang menggugurkan salah satu pasalangan calon sampai akhirnya muncul gugatan. Disampaiakn bahwa keputusan yang diambil KPU baik saat tidak meloloskan salah satu pasangan maupun kini menerima rekomendasi Panwaslu, kesemuanya di konsultasikan dengan KPU Provinsi dan KPU RI, sembari memperlihatkan surat dari KPU Pusat yang meminta agar KPU Pemalang menerima keputusan Panwaslu menyertakan Pasangan Mukti Agung-Afifudin.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Penetapan Pasangan calon dan nomor urut Agung-Afifudin akan dilakukan besok Sabtu, 12 September 2015 jam 10 di KPU.

Posting ditampilkan lebih awal di Jurnalisme Warga.



from WordPress http://ift.tt/1FCb210
via IFTTT

Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Pantura Online

0 komentar:

Posting Komentar