Mediakita.co – Polres Pemalang, Polda Jateng mengamankan puluhan botol miras dan pengunjung kafe yang masih di bawah umur dalam Giat razia Miras di beberapa kafe di wilayah Pemalang, Sabtu (28/10/2017).
Wakapolres Pemalang, Kompol Arianto Salkery, S.H., M.H. memimpin langsung anggota Siaga Kompi 3 Polres Pemalang yang melakukan razia yang menyasar kafe-kafe tersebut.
“Ada 4 kafe di wilayah Pemalang yang kami razia. Dari 2 kafe kami berhasil mengamankan puluhan botol miras dan pengunjung-pengunjung yang masih di bawah umur,” jelas Kompol Arianto.
Minuman keras yang berhasil diamankan polisi antara lain 66 Botol AO Kecil, 2 Botol Wiskey, 1 Botol Jack Daniels, 1 Botol Tequila, 1 Botol Triple Sec dan 2 Botol D’Gyn.
Dari salah satu kafe yang dirazia polisi mengamankan 8 pengunjung yang masih di bawah umur, MS (15) pelajar SMP, HND (15), pelajar SMP, ECG (17), pelajar SMA, GS (16), pelajar SMP, MAP (19), pelajar SMK, RA (18), siswi SMP, FTB (15), pelajar SMA.
“Dari 2 kafe lainnya, kami tidak menemukan pelanggaran,” jelas Wakapolsek.
Selanjutnya barang buki miras tersebut beserta anak dibawah umur, dibawa ke Polres pemalang. sebagai barang bukti tindak pidana UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta perda Kab. pemalang tentang larangan penjualan miras.
“Untuk anak dibawah umur diberi pembinaan oleh KBO Sabhara (Iptu Suhartono) selanjutnya diserahkan orangtua masings atau yang mewakili,” tambahnya.
Wakapolres Pemalang Kompol Arianto Salkery .S.H,M.H memberi arahan kepada penjual Miras agar tidak menjual minuman Miras tersebut karena berdampak negatif bagi kesehatan.
from WordPress http://ift.tt/2icgwMm
via IFTTT
0 komentar:
Posting Komentar